Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

 Polisi Sita 56,4 Kilogram Bahan Pembuat Petasan di Kudus

Sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Kasat Reskrim AKP Agustinus David menunjukkan menunjukkan sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY.

Sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

"Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda," kata AKP David, di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.

Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lainnya," jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom.

"Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung).

Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved