Berita Blora
Gara-gara Wanprestasi, Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Berrawal karena wanprestasi, Bupati Blora diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berawal karena wanprestasi, Bupati Blora diadukan Kristo Putra Palimbong (Kuasa Hukum Sutirto Karja) ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Bupati Blora dianggap tidak patuh terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1794 K/Pdt/2013, tanggal 20 Agustus 2014.
Hal ini sesuai dengan surat bernomor 004ADV.KPP-Pengaduan/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022 kemarin.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora cq. PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Blora diputus Wanprestasi oleh Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Agustus 2014.
Konsekuensinya, harus membayar kepada PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM), Pemenang pengadaan Lab Bahasa SMP tahun 2012. Nilainya Rp 3,2 Miliar.
Ditambah bunga 6 persen atau Rp 192 juta/ tahunnya. Namun hingga saat ini, putusan pengadilan itu tidak pernah direalisasikan dan tidak pernah dijalankan.
Kuasa Hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BMP) Kristo Putra Palimbong meminta Dinas Pendidikan bisa menjalankan putusan MA.
"Bahkan, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan 3 kali teguran dari pengadilan. Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ucapnya, Senin (11/4/2022).
Diceritakannya, saat itu, Rabu (2/12/2015), Dinas Pendidikan menerangkan, belum bisa memberikan kebijakan karena harus berkonsultasi dahulu dengan Pejabat Atasan yang Berwenang.
Pada Kamis, 4 Pebruari 2016, termohon kasasi menerangkan akan melaksanakan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 9 Agustus 2012 sambil menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan 2016 (APBD 2016).
"Tapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” tegasnya.
Kristo mengaku kecewa lantaran, tahapannya cukup lama. Tapi pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sukarela.
Padahal, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap inkracht van gewijsde. Sehingga demi hukum ipso jure putusan tersebut harus dilaksanakan.
Dirinya mengaku, sudah Lima tahun sejak putusan masih terkatung-katung.
“Karena surat yang kami sampikan tidak ditanggapi, sehingga kami mengadukan ke Itjen Kemendagri,” tegasnya.