Berita Blora
Gara-gara Wanprestasi, Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Berrawal karena wanprestasi, Bupati Blora diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo

Sementara itu, Inpektur Pembantu V Inspektorat Daerah Tumei Suharno, mengaku sudah mendapatkan surat dari Itjen Kemendagri soal aduan tersebut.
Hingga saat ini pihaknya menunggu perintah dari atasan.
“Belum ada perintah dari atasan,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, Bayu Alamanda mengaku, hingga kemarin belum menerima surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalam Negeri.
Dia juga belum koordinasi degan Inpektur Pembantu V Inspektorat Daerah.
“Saya belum sempat koordinasi dengan Irban yang menangani. Karena seharian rapat di Setda,” terangnya.
Kejadian ini bermula saat tahun 2010/2011 silam. PT. Berdikari Mandala Pratama menjadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium Bahasa SMP di Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 Miliar.
Hal ini sesuai surat penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di Blora tanggal 28 Nopember 2011.
Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora c.q PPK tidak melakukan pembayaran kepada PT. BMP. Padahal kewajiban PT BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi.
Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK Dinas Pendidikan Blora.
Dalam proses persidangan, Tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT.BMP nyatakan menang. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla tertanggal 02 Agustus 2012. Yang pada intinya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.
Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya Dinas memang.
Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT.BMP untuk seluruhnya. Sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.
Tidak terima putusan tersebut, PT BMP kemudian melakukan Kasasi dan menang.
Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla., tanggal 9 Agustus 2012.
Dimana, pengadilan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, C.Q PPK Dinas Kabupaten Blora melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP sebesar 84,24 persen dari Nilai Kontrak sebesar Rp 3,8 Miliar sama dengan Rp 3,2 Miliar. (*)