Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Wujud 5 Orang Pembunuh Daffa Adzin Albasith, Putra Anggota DPRD Kebumen

Polisi menangkap 5 orang pelaku yang menganiayaan Daffa Adzin hingga tewas di Yogyakarta.

istimewa
Daffa Adzin Albasith tewas setelah menjadi korban klitih di Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Daffa Adzin.

Ada lima orang yang ditangkap.

Mereka adalah FAS (18), warga Sewon, Kabupaten Bantul; AMH (19) warga Depok, Kabupaten Sleman; MMA (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul; HAA (20) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul; dan RS (18) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/4/2022).

pembunuh Daffa Adzin ditangkap
Lima orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Gedongkuning yang menyebabkan seorang pelajar Daffa Adzin Albasith (18) meminggal dunia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca juga: Bukan Klitih, Polisi Ungkap Pemicu Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Gedongkuning Yogyakarta

"Penangkapan dilakukan siang sampai malam di tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," ujar Ade dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Dilansir kompas.com, Ade berujar saat kejadian, tiga orang yakni FAS, MMA, RS berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Kemudian AMH dan HAA berboncengan dengan satu sepeda motor.

Secara rinci untuk inisial FAS mempunyai peran sebagai joki, MMA membonceng di posisi tengah.

Sedangkan RS membonceng di posisi belakang.

Saat kejadian MMA yang membonceng di tengah membawa sarung dan batu.

Sedangkan RS membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri berwarna kuning.

Pelaku RS inilah yang menyabetkan gir hingga mengenai bagian wajah korban Dafa Adzin Albasith (18).

Akibat luka tersebut, Dafa tewas setelah sempat mendapatkan perawatan.

"Saudara RS selaku sebagai eksekutor usianya 18 tahun 11 bulan. RS ini masih SMK," ungkapnya.

Akibat perbuatanya para pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved