Kemenkumham Jateng
Layanan Pengesahan Badan Hukum Koperasi via AHU Online
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Usaha yang berasas kekeluargaan akan menciptakan perekonomian yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Inilah yang menjadi landasan pendirian Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, penyelenggaraan layanan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai badan hukum beralih dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi mengatur bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam laman https://koperasi.ahu.go.id.
Namun sebelum mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan nama Koperasi dengan mengisi format pengajuan nama Koperasi pada SABH. Apabila nama Koperasi yang diajukan telah memenuhi persyaratan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM memberikan persetujuan pemakaian nama Koperasi secara elektronik.
Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima persetujuan pemakaian nama Koperasi. Pemohon mengisi format pengesahan pada SABH serta mengunggah dokumen pendukung berupa Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi pada saat permohonan pengesahan diterima melalui SABH.
Notaris selaku Pembuat Akta Pendirian Koperasi melakukan pencetakan Keputusan Menteri tersebut secara mandiri dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
“Dengan AHU Online pemohon akan mendapatkan layanan pengesahan badan hukum koperasi dengan cepat dan mudah dimana saja dan kapan saja, “ ujar A. Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. (*)