Berita Karanganyar
Pasangan Suami Istri di Karanganyar Palsukan Kapur Anti Serangga Merk Bagus, Kerugian Capai Miliaran
Pasangan suami istri Delon (37) dan SW (34) memalsukan kapur ajaib anti semut dan kecoa merk Bagus hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pasangan suami istri Delon (37) dan SW (34) memalsukan kapur ajaib anti semut dan kecoa merk Bagus hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran.
Sang istri, SW berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar di rumah produksi wilayah Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 286 kardus berisi kapur tulis, ratusan kapur palsu anti serangga, kantong kresek dan kardus bertuliskan Bagus Kapur Ajaib, mesin pemotong kapur dan lainnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan ke Polres Karanganyar.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku yang berstatus sebagai istri, SW di rumah produksi. Sedangkan sang suami, Delon saat ini masih dalam pencarian.
Dia menjelaskan, tersangka memproduksi kapur anti serangga palsu itu menggunakan bahan dasar kapur tulis.
Adapun proses produksi itu diawali dengan kapur tulis yang telah dipotong ukurannya menyerupai kapur anti serangga asli lantas direndam dengan campuran obat insektisida.
Kapur tulis yang telah direndam oleh pelaku kemudian dijemur untuk selanjutnya dikemas dengan plastik serta kardus yang menyerupai brand kapur anti serangga merk Bagus.
"Berdasarkan pengakuan atau bukti transaksi serta daftar pekerjaan karyawan, pekerjaan (produksi) tersebut sudah dilakukan sejak November 2021 atau sudah 4 bulan.
Sehingga total asumsi kerugian yang dialami sebesar Rp 3,64 miliar," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (12/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kapur anti serangga palsu itu diedarkan di Bandung, Sulawesi, Temanggung, wilayah timur seperti Surabaya.
Rudianto Direktur Operasi PT Panca Talentamas Jakarta, Rudianto mengatakan, kejadian pemalsuan produk kapur anti serangga bukan kali pertama terjadi.
Kasus serupa pernah terjadi di wilayah Yogyakarta, Batam dan Jatim.
Namun kasus pemalsuan yang terjadi di Karanganyar ini merupakan yang terbesar karena kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Satu kardus isi 20 box itu dijual seharga Rp 1,9 juta.
Kalau yang palsu dijual Rp 1,3 juta. Selisih Rp 600 ribu. Eceran per box (kecil) dijual itu aslinya Rp 18 ribu-Rp 19 ribu.
Kalau yang palsu dijual Rp 12 ribu," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada para distributor, toko dan pengecer yang masih menyimpan barang palsu itu supaya mengentikan peredarannya.
Pelaku, SW diketahui berperan mengelola produksi bersama sejumlah karyawan di rumah produksi. Sedangkan sang suami, Delon berperan mencari bahan baku produksi.
"Saya tidak tahu (kapasitas produksi dan keuntungan), itu yang tahu suami," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Ais).
Baca juga: Pabrik Briket di Mojolawaran Pati Kebakaran, Dipicu Overheat Oven
Baca juga: Puasa Tak Menghalangi Wahyu Membantu Sesama
Baca juga: Setan Dibelenggu pada Bulan Puasa, Ini Penjelasan Masih Ada Godaan Maksiat
Baca juga: TAWURAN SARUNG MAUT : Kronologi Korban Tewas Tawuran Sarung Pemuda Procot dan Kagok Slawi Tegal