Berita Semarang
PT KAI Daop 4 Semarang Buka Layanan Vaksinasi di 6 Stasiun
Selama masa angkutan lebaran, PT KAI Daop 4 Semarang sediakan layanan vaksinasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama masa angkutan lebaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang sediakan layanan vaksinasi di sejumah stasiun.
Manager PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro layanan vaksinasi digelar di stasiun Semarang Tawang, Stasiun Tegal, Stasiun Cepu dan Klinik Mediska Semarang.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi baik vaksin dosis pertama, dosis kedua maupun vaksin dosis ketiga (booster) dapat dilayani di Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Tegal, Stasiun Cepu dan Klinik Mediska Semarang," jelasnya, Senin (11/4/2022).
Menurutnya pelayanan vaksinasi merupakan kerjasama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat. Terkait Jadwal vaksinasi di stasiun berbeda.
Stasiun Semarang Tawang, beroperasi tanggal 9 sampai dengan 30 April 2022 jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 15.00.
Stasiun Tegal, beroperasi tanggal 5 sampai dengan 30 April 2022 jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Stasiun Cepu, beroperasi tanggal 7, 13, 18, 23 dan 28 April 2022 dengan jam pelayanan mulai pukul 15.00 hingga 17.00.
Klinik Mediska Semarang, beroperasi hari Senin sampai dengan Sabtu.
Namun ari Minggu dan tanggal merah tutup. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00.
"Selain itu, KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Antigen seharga Rp 35 ribu yaitu Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Weleri, Pekalongan, Tegal dan Cepu," jelasnya
Ia menuturkan KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H
Adapun syarat naik kereta api jarak jauh yakni vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Kemudian tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.
Berikutnya syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tandasnya. (*)