Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil & Menengah Beserta Contohnya

Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
istimewa
Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya 

Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil & Menengah Beserta Contohnya

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu UMKM? Berikut kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah beserta contohnya.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar,

yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih

atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta,

usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

UMKM memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian negara. Ini karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar.

Serta paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan.

Berikut Jenis-jenis UMKM, beserta contohnya:

1. Usaha mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan

yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta

dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).

Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.

Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

2. Usaha kecil U

saha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha

yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,

atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar

yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.

Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,

lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro.

Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan

atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,

dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih

atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM).

Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun.

Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas.

Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved