Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Timur, Minimal Rp 2,7 Juta

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Timur, Minimal Rp 2,7 Juta

 

TRIBUNJATENG.COM-  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini mengalami penyesuaian lebih tinggi dibandingkan gaji pokok PNS golongan II/a.

1. Gaji Pokok Minimal

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 per bulan (setara 120  persen gaji PNS golongan II/a).

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420 per bulan (110  persen PNS II/a).

Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp 2.022.200 per bulan (100  persen PNS II/a).

 

 

2. Tunjangan 

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat (1), perangkat desa berhak mendapatkan 4 jenis tunjangan bulanan:

Tunjangan Jabatan: Kepala Desa Rp 500.000; Sekretaris Rp 450.000; Perangkat Rp 400.000

Tunjangan Kinerja: Kepala Desa Rp 300.000; Sekretaris Rp 250.000; Perangkat Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa Rp 200.000; Sekretaris Rp 150.000; Perangkat Rp 100.000

Tunjangan Lainnya: Kepala Desa Rp 100.000; Sekretaris Rp 75.000; Perangkat Rp 50.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved