Berita Blora
Maling di 3 Lokasi Berbeda di Blora Diamankan Polisi
Melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda, seorang pria asal Bojonegoro Jawa Timur diamankan Polisi Resort (Polres) Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda, seorang pria asal Bojonegoro Jawa Timur diamankan Polisi Resort (Polres) Blora.
Pria berinisial THK (30) merupakan warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora.
Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
"Korban telah kehilangan 1 unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya, Rabu (13/4/2022).
Dikatakannya, dalam laporannya, korban menceritakan dirinya sudah 2 kali kehilangan barang.
"Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/3/2022) lalu ia telah kehilangan 1 unit kipas angin merk COSMOS , 1 unit setrika dan 1 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg," terangnya.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun," kata Kapolsek.
Disampaikannya, laporan hari Minggu Tanggal 4 April 2022 Pukul 16.00 WIB, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.
"Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda," tambahnya.
Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (4/4/2022) pelaku berhasil membawa lari 2 tabung gas ELPIJI ukuran 3 Kg.
Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/4/2022) pelaku berhasil mengambil 2 tabung gas ELPIJI ukuran 3 Kg.
"Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2.900.000,-," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek berpesan agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.
"Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah," pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 kaos warna Hitam yang bertulis Bali, 1 celana pendek warna putih merk ALTIC, 2 Buah tangga yang terbuat dari kayu, dan 4 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg. (kim)
Baca juga: Cerita Warga Brebes Dapat Baju dari Jokowi, Tak Mau Dijual Meski Ditawar Jutaan Rupiah
Baca juga: 68 KK Terima Bantuan Sosial Bencana Alam di Karanganyar
Baca juga: Terjaring Razia, Enam Pemandu Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus Saat Ramadan
Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Trailer Angkut 40 ton Terigu Pakan Ternak Tercebur di Sungai Kendal