Cara Tukar Uang Baru di Bank, Bisa Daftar Online
cara pesan atau cara tukar uang baru di Bank Indonesia :1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Buka laman https://pintar.bi.go.id/ 3. Pilih menu
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Tukar Uang Baru di Bank, Bisa Daftar Online
TRIBUNJATENG.COM - Momen hari raya idul fitri identik dengan berbagi Tunjangan Hari Raya (THR). Baik untuk karyawan maupun untuk anak-anak kecil.
Di Indonesia, biasanya uang yang digunakan adalah uang baru.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, Bank Indonesia pun menyediakan penukaran uang baru. Penukaran tersebut bisa dilakukan hampir di seluruh kota Indonesia.
Berikut cara pesan atau cara tukar uang baru di Bank Indonesia :
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buka laman https://pintar.bi.go.id/
3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
4. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
5. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
6. Isi data pemesanan meliputi:
NIK-KTP
Nama
Nomor telepon
7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19. (*)