Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU dalam Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati

Seorang guru ngaji berinisial MMS (69) melakukan pencabulan pada 10 santriwatinya.

Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). 

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.

Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

"Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," katanya.

“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan," sambungnya lagi.

Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Endra.

Lanjut Endra, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

"Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya," jelasnya.

Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

"Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.


Awal mula terbongkar

Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.

Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved