Berita Regional
Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU dalam Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati
Seorang guru ngaji berinisial MMS (69) melakukan pencabulan pada 10 santriwatinya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.
Punya 2 istri dan mengaku khilaf
Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.
Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.
Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.
Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Ngawi, Mengaku untuk Mengetahui Apakah Masih Punya Hasrat