Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Kisah Pilu Dila, Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya Kakak Sepupu

Seorang bocah perempuan yatim piatu, UF alias Dila (7), warga Dukuh Blateran RT 01 RW 02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tew

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Istimewa/Agil Trisetiawan
Dila, bocah 7 tahun asal Desa ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, yang tewas diduga karena dianiaya kakak angkatnya. Dila dilaporkan meninggal dunia, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Seorang bocah perempuan yatim piatu, UF alias Dila (7), warga Dukuh Blateran RT 01 RW 02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas dengan kondisi mengenaskan, Selasa (12/4) petang.

Sekujur tubuh korban penuh luka memar. Warga yang curiga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kartasura.

Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arep Qomarudin menyampaikan, dia mendapatkan informasi korban meninggal dunia, pada pukul 18.00, saat waktu berbuka puasa.

"Informasi awal masuk dari RT dan warga sekitar meninggal sebagaimana biasanya. Saya mencari informasi, ternyata (korban) dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kartasura," kata Arep, Selasa.

Lalu dia mencoba melacak ke PKU, ternyata ditemukan luka yang mencurigakan di banyak tempat, salah satunya di tangan.

Dia menceritakan, hubungan korban dengan kakak-kakaknya, yakni merupakan kakak sepupu. Ibu korban meninggal sejak korban lahir. "(Korban) Terus dipupu atau diasuh oleh budhenya," tandasnya.

Kepala sekolah tempat korban belajar, Rusmiyati Hidayah mengungkapkan, saat korban masuk sekolah Selasa kemarin, pihaknya melihat ada luka lebam di tangan dan pipi.

"Setelah pembelajaran, anak itu saya panggil. La Mbak Dila kenapa? Saya buka, semuanya lebam," kata Rusmiyati, Selasa (14/4) malam.

Korban menjawab, karena dipukul sang kakak. .

"Dipukul pakai apa, Nak? Pakai kayu. Ya, Allah," ungkap Rusmiyati sembari menangis.

Rusmiyati bertanya kepada korban terkait kenapa sampai dipukul sang kakak?

“Dila itu katanya anaknya ngeyel,” kata Rusmiyati menirukan ucapan korban.

Tersangka

Polres Sukoharjo telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan bocah umur tujuh tahun di Kartasura. Kedua tersangka, yakni G (24) dan adiknya, F (18). Keduanya merupakan kakak sepupu korban.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia (penganiayaan) dilakukan oleh tersangka F, pada 12 April 2022. Pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved