Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Masa Lalu Kelam Kakak Angkat yang Siksa Dila Hingga Tewas, Dididik Keras Ayahnya yang Sipir Penjara

Di mana keduanya mendapatkan didikan sangat keras dari ayahnya Haryoto yang merupakan sipir penjara di Jakarta

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Agil Tri
Sosok bocah UF alias D (7) yang disiksa dua kakak angkatnya GSB (24) dan FNH (18) di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kini kakaknya jadi tersangka saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyiksa hingga menewaskan Dila yang tidak lain adiknya sendiri di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka yakni FNH dan GSB.

FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).

Sementara kata Wahyu, GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Wahyu menguraikan, jika FNH merupakan otak dari penganiayaan yang menyebabkan adik sambungnya menghembuskan napas selama-lamanya.

"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh ke belakang," kata

"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.

FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.

Bahkan, dia juga pernah memukul Dila dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia.

Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.

GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.

Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban dituduh mengambil uang dari warung yang dijaga oleh pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved