Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Pengakuan Putra Siregar Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Pemilik PS Store, Putra Siregar membuat pengakuan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). 

Ia mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico Valentino dan NMA.

"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra Siregar.

Saat kejadian tersebut, Putra Siregar mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.

"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra Siregar.

Putra Siregar mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.

"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra Siregar.

Lebih jauh, ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.

"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.

Sementara itu, Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putra Siregar dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.

Baca juga: Apa Itu Sajam? Fenomena Klitih, Aksi Kriminalitas Remaja Gunakan Senjata Tajam

Baca juga: Jelang Lebaran, Pengusaha Kue Kering di Salatiga Banjir Pesanan

Baca juga: Mobil Bekas Dijual di Semarang Murah Berkualitas Kamis 14 April 2022

Korban Merasa Dianiaya Tanpa Sebab

Di sisi lain, korban MNA atau N melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.

Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, korban sebelumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.

"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved