Cara Ganti EKTP Rusak
Syarat Lengkap dan Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak Tanpa Antri Lama Area Sragen
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.
Bagi warga Sragen khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.
Baca juga: Cara Urus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali Tak Perlu Antre
Baca juga: Cetak EKTP Rusak, Hilang atau Baru Syarat Lengkap Tanpa Antri Lama Area Banjarnegara
Baca juga: Cara Cepat Ganti EKTP Rusak/Hilang di Kota Solo Lewat Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman Tanpa Antre
Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Tanpa Proses Cepat Tanpa Antri Lama
Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Sragen saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:
Syarat-syarat yang dibutuhkan:
1. Penerbitan E KTP Baru:
Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)
2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:
· E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP
· Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.
· Anda harus melampirkan fotokopi KK
Berikut Prosedur Pergantian E KTP:
· Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.
· Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.
· Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.
· Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.