Berita Semarang
PT Angkasa Pura I Buka Berbagai Layanan di Bandara Jenderal Ahmad Yani
Menyambut cuti bersama, PT Angkasa Pura I siapkan beragam layanan di Bandara Ahmad Yani.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menyambut cuti bersama hari raya Idulfitri, PT Angkasa Pura I siapkan beragam layanan di Bandara Jenderal Ahmad Yani.
Layanan yang disediakan di antaranya mulai persiapan posko angkutan udara, tes Covid 19, vaksin booster, dan perpanjangan jam operasional bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan PT Angkasa Pura I bekerjasama dengan berbagai instansi untuk menyediakan layanan tes covid 19 dan sentra vaksinasi booster di Bandara.
Hal tersebut untuk mengakomodir syarat perjalanan udara.
"Untuk mengakomodir syarat perjalanan udara, kami bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menyediakan layanan tes covid-19 dan sentra vaksinasi booster di bandara," jelasnya, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya PT Angkasa Pura I juga memperpanjang waktu operasional bandara dari pukul 07.00 sampai dengan 19.00. Terkait layanan tes Covid-19 di area gedung parkir, Klinik Angkasa Media beroperasi pada pukul 06.00 hingga pukul 16.30 dan Klinik Mugi Sehat dengan waktu operasional pukul 09.00 hingga 15.00.
"Adanya aturan wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian tanpa melampirkan tes Covid-19, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bekerja sama dengan Kodam IV Diponegoro dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang untuk menyediakan layanan vaksinasi booster di bandara," ujarnya.
Dikatakannya, adapun syarat bagi calon penumpang yang ingin melaksanakan vaksinasi booster di area exhibition hall bandara yakni membawa kartu identitas diri, menunjukan tiket penerbangan (H-3 jam, H-1, H-2), menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Disisi ia menerangkan terkait aturan perjalanan udara sesuai SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan yaitu mengisi e-HAC melalui aplikasi pedulilindungi, pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Kemudian pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR 3 x 24 jam, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, dan anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 dan wajib didampingi oleh orang tua.
"Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menghimbau masyarakat maupun seluruh stakeholder bandara untuk senantiasa mematuhi peraturan perjalanan udara yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat Indonesia," tandasnya. (*)