Berita Narkotika
Dua Warga Sadang Kudus Ditangkap Polisi, Kepergok Simpan Sabu di Kertas Tisu
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di bekas bungkus rokok.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satres Narkoba Polres Kudus menangkap dua warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis ( 14/4/2022).
Dua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni FY (25) dan AW (29), pekerja swasta.
Baca juga: 7.000 Paket Santunan Dibagikan Pura Group Kudus, Agung Subani: Tradisi Kami Tiap Ramadhan
Baca juga: Jawaban Suami di Kudus saat Ditanya Perawat Alasan Bakar Anak Istri, Kondisi Rumah Tangga Terungkap
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Kudus Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar
Baca juga: LKS Tripartit di Kudus Mulai Pantau Penyaluran THR
Kasat Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan menyebut, semula anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke tersangka pertama di rumahnya.
Di situlah didapati barang bukti berupa sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,23 gram, disertai alat hisap.
"Sementara barang bukti ditemukan di saku celana sebelah kiri."
"Sebenarnya sempat mau dibuang, tetapi anggota sudah terlebih dahulu menemukan," tambahnya kepada Tribunjateng.com, Senin (18/4/2022).
Dari penangkapan tersangka satu dilakukan pengembangan dan interogasi.
Dari keterangan tersebut ada temannya yang juga memiliki barang haram itu.
"Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka dua alias AW."
"Dilakukan penggeledahan di rumahnya," terangnya.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok.
Satu buah pipet kaca dan satu buah serokan dari sedotan plastik warna putih.
"Setelah didapati barang bukti."
"Kedua tersangka kami tangkap dan bawa ke kantor guna proses penyidikan," katanya.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Yuks Mudik Naik Kereta Api, Ada Diskon Hingga Tarif Promo, Catat Syarat Ketentuan Berikut Ini
Baca juga: Hotel dan Restoran Ditempeli Stiker Vaksinasi Booster, Ini Tujuan Dinkes Kendal
Baca juga: Pesan dr Glorio Immanuel Kepada Warga, Belajar dari Kasus Ibu Bunuh Anak Kandungnya di Brebes
Baca juga: Kursus Gratis SKB Batang Kembali Dilaksanakan, Buka Lima Keterampilan, Catat Tanggal Pendaftarannya