Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

UPDATE : Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Berat, Ini Penjelasan Polisi & Ahli

Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku penganiayaan anak kandung di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong

Humas Polres Brebes
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto (tengah) dan Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel (dua dari kiri), saat menyampaikan hasil observasi pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku penganiayaan anak kandung di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. 

KU, sebelumnya menganiaya tiga anaknya hingga ada yang meninggal dunia, pada Minggu (20/4/2022). 

Anak keduanya berjenis kelamin perempuan dengan inisial AR (7) meninggal dunia. 

Dua anak lainnya, KS (10) dan EM (5), mengalami luka berat. 

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter atau ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan observasi selama sebulan oleh dokter kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi.

Sampai saat ini pun pelaku masih mengalami halusinasi. 

"Menurut ketarangan dokter atau ahli, ibu ini, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. 

Sekarang terduga pelaku sedang kami lakukan observasi lagi di rumah sakit jiwa di Semarang," kata AKBP Faisal dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).

Terkait proses hukum, menurut AKBP Faisal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN). 

Karena berdasarkan undang-undang, yang bisa menempatkan pelaku ke rumah sakit jiwa adalah hakim. 

Kemudian berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. 

"Jadi akan kami koordinasikan proses hukum selanjutnya dengan pihak-pihak terkait, dari kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya. 

Keterangan Ahli 

Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama sebulan pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

Masuk kategori berat karena pelaku terus mengalami halusinasi. 

Ia mencontohkan, pelaku selalu mendengarkan bisikan di telinganya sudah lebih dari sebulan. 

Selain itu, dalam diri pelaku didapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau waham. 

"Dikatakan berat, karena itu sudah mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sudah menurunkan kemampuan terduga dalam berbagai fungsi, seperti fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi sebagai seorang ibu," katanya. 

Glorio mengatakan, gangguan jiwa yang dialami pelaku bukan kejadian baru. 

Tetapi sudah merupakan sebuah rangkaian yang dialami sejak masa kanak-kanak.

Menurut Glorio, pelaku sejak kecil merasa mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga pelecehan.

Tapi selalu dia simpan sendiri. 

Hal itu diketahuinya dari hasil observasi dan tanya jawab terhadap pelaku dan orang terdekat. 

"Kami ulang lagi, besoknya ulang lagi, ceritanya tidak berubah. Lalu kami cari ke tempat lain, kami dapatkan cerita yang sama," ujarnya. 

Glorio mengatakan, dari pengalaman yang didapatkannya itu, pelaku diduga merasa khawatir kejadian serupa akan menimpa anak-anaknya. 

Hal itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab pelaku menganiaya anaknya. 

Sementara saat remaja, pelaku sudah mengalami gangguan jiwa.

Akan tetapi pelaku bisa menekannya dengan hal-hal positif. 

"Dia memiliki gangguan kepribadian sejak remaja. Tapi dia dapat meyalurkan gangguan itu dengan hal-hal positif," jelasnya. (fba)

Baca juga: Inilah Penyebab Kematian Suhardi Bakul Parfum Asal Sragen di Gedung DPRD Jateng

Baca juga: Olahraga Saat Ngabuburit Puasa Ramadhan Tidak Dianjurkan, Ini Penjelasannya

Baca juga: 8 Perwira Polres Demak Gelar Sertijab, Kapolres : Ini Ajang Pembinaan Karir 

Baca juga: 635 Personel Gabungan Disiapkan Dalam Pengamanan Mudik Lebaran di Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved