Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

4 Pria Terobos Cagar Alam Lakukan Pemerkosaan, Pembunuhan dan Memakan Daging Korban

Cagar Alam seharusnya menjadi tempat yang aman bagi hewann langka khususnya yang bertahan hidup di dalamnya.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Tersangka Pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM – Cagar Alam seharusnya menjadi tempat yang aman bagi hewann langka khususnya yang bertahan hidup di dalamnya.

Sayangnya, hal ini tidak berlaku di Cagar Alam Harimau yang berada di wilayah India.

Baca juga: Viral Polisi Brebes Terekam Usir Warga Belum Booster Saat Pembagian BLT, AKP Wagito Beri Penjelasan

Baca juga: Viral Bocah SD Tak Berkutik Dihajar Oknum Polisi, Cuma Karena Sepedanya Nyenggol Mobil

Baca juga: Pria Makan 30 Butir Telur Rebus dan Semangkuk Mi Instan Viral, Begini Katanya Setelah Makan

Baca juga: Viral Detik-detik Brigadir FZ Tendang dan Pukul Bocah SD yang Menyenggol Mobilnya dengan Sepeda

Baru-baru ini, publik digemparkan dengan adanya penemuan rekaman kamera CCTV sebuah cagar alam yang memperlihatkan 4 pria menerobos masuk wilayah Cagar Alam secara ilegal.

Cagar Alam Sahyadri Tiger Reserve yang terletak di Maharashtra India, menemukan rekaman CCTV yang cukup mengejutkan.

Dalam rekaman tersebut petugas menemukan sejumlah perburuan ilegal seperti kelinci, kancil, landak hingga trenggiling serta sebuah ponsel milik tersangka yang tertinggal.

Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga ditemukan senjata api yang digunakan untuk melakukan perburuan, dua unit sepeda motor dan sebuah baterai.

Pihak Cagar Alam bekerjasama dengan pihak Kepolisian memburu pelaku yang telah teridentifikasi.

3 dari 4 terdakwa berhasil ditangkap di distrik Ratnagiri yang berada di wilayah Maharashtra.

Berdasarkan penyelidikan, ketiganya dengan sengaja memasuki cagar alam untuk melakukan perburuan secara illegal.

Dikutip dari The Times of India keempat tersangka yangberhasil ditangkap telah ditahan selama 7 hari di pengadilan setempat sebelum diberikan jaminann pada 8 April 2022 lalu.

Pihak Pejabat Kehutanan telah menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Pidana India (IPC) agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan.

Setelah tanggal 8 April 2022 keempatnya akan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani persidangan dalam penetapan hukuman.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar keempat tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Namun, tidak hanya melakukan perburuan secara ilegal, keempat tersangka bahkan terbukti melakukan tindakan tidak wajar.

Dalam penyelidikan, keempat tersangka terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seekor biawak sebelum akhhirnya membakar dan memakannya.

Pihak berwenang membawa kasus ini dengan mempertimbangkan dakwaan lainnya atas tindakan tidak wajar yang telah diatur dalam pasal 377 IPC.

Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai adanya hubungan badan secara sukarela melawan tatanan alam baik dengan pria, wanita bahkan hewan manapun.

Dalam Undang-Undang Tindakan Tidak Wajar tersebut yang diatur dalam pasal 377 IPC bisa menjerat keempat tersangka dengan hukuman hingga 10 tahun dan denda dengan nominal tertentu yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Peran Perempuan di Kabupaten Tegal Menurut Bupati, Sudah Sangat Bagus

Baca juga: Terkait Takbir Keliling, Bupati Kudus: Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh

Baca juga: Besok Polda Akan Merilis Anggota Polres Wonogiri Yang Ditembak Anggota Polisi Solo

Baca juga: 500 Calon Pekerja Migran Indonesia Se-Jateng dan DIY Dipersiapkan BP2MI Berangkat ke Korea Selatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved