Mudik 2022
Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022 Menyusul PPKM yang Diperpanjang
Perubahan persyaratan untuk mudik kembali berubah seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perubahan persyaratan untuk mudik kembali berubah seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.
Baca juga: Upaya Turunkan Level PPKM, Bupati Pati Haryanto Tarawih Keliling Sambil Buka Gerai Vaksin Covid-19
Baca juga: Persiapan Mudik, H-10 Perbaikan Jalan Pantura Pekalongan Ditargetkan Selesai
Baca juga: Ini Jalur Alternatif Bagi Pemudik Melintasi Kota Semarang Tanpa Harus Terjebak Macet di Pusat Kota
Baca juga: Alasan Kenapa Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik tanpa Booster dan Tes PCR
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.
Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.
Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).
Perubahan syarat mudik Lebaran 2022
Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:
1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun
Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.
Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR,
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.