Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik 2022

Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022 Menyusul PPKM yang Diperpanjang

Perubahan persyaratan untuk mudik kembali berubah seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

Editor: rival al manaf
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. 

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex.

Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:

Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Dumai, Riau; dan
Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.

Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya:

Bandar Udara:

Soekarno Hatta, Banten;
Juanda, Jawa Timur;
Ngurah Rai, Bali;
Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Kualanamu, Sumatera Utara;
Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara:

Aruk, Kalimantan Barat;
Entikong, Kalimantan Barat; dan
Motaain, Nusa Tenggara Timur. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved