Berita Banyumas
Disdagnakerkop Karanganyar Harap Pembayaran THR Dilakukan Paling Lambat H-7 Lebaran
"Sesuai SE dari kementerian, THR harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 lebaran," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (20/4/2022)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar berharap kepada para pengusaha supaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal H-7 lebaran dan teknis pembayarannya dilakukan sekali saja
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko aduan dan konsultasi mengenai THR telah didirikan oleh dinas sejak empat hari lalu.
Para karyawan dapat membuat aduan ke nomor layanan atau mendatangi Posko THR yang ada di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar apabila ada permasalahan mengenai THR.
Selain melakukan konsultasi terkait permasalahan THR.
"Sesuai SE dari kementerian, THR harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 lebaran," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (20/4/2022).
Di wilayah Kabupaten Karanganyar terdapat 600 perusahaan skala kecil hingga besar. Lanjutnya, dinas telah menyampaikan surat edaran dari kementrian terkait pembayaran THR kepada HRD perusahaan.
Berkaca dari tahun sebelumnya, terang Martadi, memang ada permasalahan terkait pembayaran THR yang mundur dari perusahaan kepada karyawan.
Akan tetapi permasalahan tersebut dapat terselesaikan setelah ada mediasi antara perusahaan dengan karyawan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu apabila ada aduan yang masuk ke dinas. Apabila ada pelanggaran, dinas akan merekomendasikan kepada Satwasker Jateng.
"Sanksi kewenangan Satwasker, kalau dinas hanya mengimbau," jelasnya. (Ais)