Berita Pati
Polisi Razia Motor Knalpot Brong dan Pemuda Mabuk-Mabukan di Juwana Pati
Sebanyak 12 pengendara sepeda motor berknalpot brong di wilayah Juwana ditilang polisi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sebanyak 12 pengendara sepeda motor berknalpot brong di wilayah Juwana ditilang polisi.
Mereka terjaring razia yang dilakukan Polsek Juwana, Selasa (19/4/2022) malam.
Selain merazia motor berknalpot tidak standar tersebut, polisi juga melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), dalam hal ini ialah peredaran minuman keras (miras)
"Berdasarkan laporan masyarakat Juwana, akhir-akhir ini mulai marak kembali peredaran miras dan sepeda motor berknalpot brong. Hal ini meresahkan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno, Rabu (20/4/2022).
Dari razia tersebut, petugas menggelandang 12 unit sepeda motor berknalpot brong ke Polsek Juwana.
"Sebanyak 12 sepeda motor itu diamankan di Polsek Juwana dan dilakukan tindakan penilangan. Petugas juga memberikan edukasi kepada pelanggar tentang dampak penggunaan knalpot tidak standar serta risiko hukumnya," ucap dia.
Selain itu, dalam razia itu petugas menemukan sekelompok pemuda yang nongkrong sambil minum miras di Alun-Alun Juwana, Terminal Porda, dan Jalan Ujung Seprapat Juwana.
"Terhadap pemuda yang minum miras, dilakukan penggeledahan, disita mirasnya, dan diberi edukasi serta diminta untuk segera pulang dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandas Iptu Sukarno. (mzk)
Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Secara Online Tanpa Antri Lama, Cukup Menggunakan HP
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 1.003.955 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota Polres Wonogiri Diduga Ditembak, Lokasi di Makamhaji Kartasura Sukoharjo
Baca juga: Gudeg Ceker Bu Kasno, Makanan Khas Kota Solo yang Sudah Ada Sejak 1960an