Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Segini THR Lebaran yang Akan Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin

Berapa tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin?

Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berapa tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin?

Jokowi akan menerima THR sebesar Rp62,74 juta.

Sedangkan Maruf Amin mendapatkan THR senilai Rp42,16 juta.

Baca juga: Fokus: Hak THR Penuh

Komponen THR yang diterima Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.


Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya tertulis gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
 
Sehingga dengan aturan tersebut, gaji Jokowi sebagai presiden yakni enam kali gaji pejabat negara tersebut, artinya mendapat Rp 30,24 juta.

Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapat 20,16 juta.

Sementara untuk tunjangan presiden dan wapres diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tertulis besarannya, presiden Rp 32,5 juta per-bulan dan wapres Rp 22 juta per-bulan.


Pencairan Terancam Tertunda

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved