Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Senator Jateng Abdul Kholik Apresiasi Penyelesaian Restorative Justice di Kejati Jateng

Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik apresiasi keberhasilan Kejati Jateng.

Penulis: hermawan Endra | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Hermawan Endra
Abdul Kholik saat kunjungan kerja di Kejati Jateng, Selasa (20/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik mengapresiasi keberhasilan Kejati Jateng yang telah menuntaskan 53 perkara  melalui skema restorative justice.

"Jateng dengan 53 termasuk cukup tinggi dalam penyelesaian restorative justice, " kata Abdul Kholik saat kunjungan kerja di Kejati Jateng, Selasa (20/4).

Menurutnya, selain memulihkan kehidupan sosial agar kembali harmonis, upaya penyelesaian perkara melalui metode restoratif juga akan berdampak untuk mengurangi over capacity di lembaga pemasyarakatan yang ada.

"Kami juga mendapatkan hasil menarik soal pembentukan rumah restorative. Jateng sudah punya 15 yang tersebar di Kabupaten.

Penguatan di wilayah ini harus ada payung hukum dari Pemda, " kata Abdul Kholik.

Dijelaskannya, kunjungan kerja ini untuk kemudian akan dijadikan sebagai bahan rancangan undang-undang yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

danya payung hukum tersebut nantinya sebagai penguat pelaksanaan restorasi justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengakui, pihaknya hingga kini sudah menyelesaikan 53 perkara.

Penyelesaian perkara secara tuntas itu menggunakan kebijakan berbasis restorative justice.

Dijelaskan Andi Herman, pada dasarnya kinerja kejaksaan untuk memulihkan kehidupan sosial yang harmonis. Karena memang itulah tujuan restorasi yakni memulihkan dari kondisi bermasalah menjadi tidak ada masalah.

"Menjadikan kehidupan sosial kembali normal setelah tergores oleh tindakan pelaku kriminal,” kata Kajati Jateng, Andi Herman usai menerima senator Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, Selasa (19/4).

Andi Herman menambahkan, basic  restorative justice adalah kepedulian korban berikut keluarganya atas pemaafan yang diberikan kepada pelaku.

Selain itu juga karena pelaku kebanyakan baru pertama kali melakukan tindak kriminal.

Sehingga masih sangat mungkin, mereka para pelaku tanpa kesengajaan melakukan tindak kriminal.

Menurut Herman, kebijakan restorasi justis ini sudah lama dipraktekan di dalam masyarakat sejak para orang tua terdahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved