Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Beda Kesaksian Pengemudi Mobil dan Petugas Palang Pintu Kereta, PT KAI Akan Tempuh Jalur Hukum

Pengemudi mobil yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) Ahmad Yasin, memberikan pengakuan.

Editor: rival al manaf
istimewa
KRL Bogor-Jakarta Kota terpeper mobil di antara stasiun Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022).() 

"Saya kemudian melompat lewat pagar karena takut mobil terbakar. Setelah itu, saya duduk sebentar di pinggir jalan," ucapnya.

Saat sedang menenangkan diri di pinggir jalan, kakak kandungnya lewat. Ahmad pun minta diantar ke pondok pesantren. 

"Saya tidak mau diwawancara dan dikerubuti. Karena itu, saya minta abang saya antar ke Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam," jelasnya.

Ahmad tidak mengalami cedera berat, hanya memar di pinggang dan luka-luka kecil di tangan dan kaki. 

Kesaksian Petugas Penjaga Palang Pintu

Pengakuan yang disampaikan Ahmad berbeda dari keterangan penjaga palang pintu pelintasan KRL di Jalan Rawa Geni, Endi Rais.

Endi mengatakan, saat kejadian itu palang pintu pelintasan sudah setengah tertutup, tetapi pengemudi tersebut memaksa menerobos.

 "Pas mobil sudah mau naik, saya sudah setop, (teriak) 'awas-awas', saya bilang gitu, tapi dia (sopir) main masuk (lewat) aja bawa mobil," kata Endi kepada wartawan, Rabu.

Endi menuturkan, dia telah memberi tahu pengemudi mobil bahwa ada kereta yang mau melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, pengemudi tak mengindahkan seruan petugas.

"Mungkin kaca ketutup, dia jadi enggak dengar, dia main masuk aja berbarengan kereta masuk jadinya kehantam," ujarnya.

PT KAI Akan Tuntut Ahmad Yasin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya menyatakan akan menuntut Ahmad Yasin yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Chord Gitar Kasi Slow Kasi Slow Jaga Orang Pu Jodoh Sanza Soleman

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 1.006.982 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Banyumas, Ramadhan Hari ke-20, Jumat 22 April 2022

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Joni menuturkan, akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved