Berita Viral
Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Yosef Sebut Saksi yang Digigit Anjing Pelacak: 2 Kali
Yosef merupakan saksi sekaligus suami dan ayah korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22)
Kemudian Yosef disinggung sikap empat saksi yang menurutnya aneh.
Yosef mengatakan Danu, Wahyu, Kosasih dan Opik, empat saksi tersebut belum pernah mengucapkan bela sungkawanya.
Sebaliknya Yosef mengungkap gelagat keempat saksi seolah takut kepadanya.
“Bahkan mereka kadang-kadang suka takut sama saya, bingung,”
“Yang takut juga saya harusnya, kata saya, ada apa?,” tanya Yosef heran.
Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku
Sejak awal kasus Subang diselidiki, Yosef turut menjadi saksi yang kerap dicurigai.
Kini, setelah 8 bulan kasus Subang berjalan tampaknya Yosef meluapkan kekesalannya hingga ucap sumpah serapah hingga tiga kali.
Yosef mengutuk keras pelaku rajapati yang kelak mendapatkan hukuman terberat.
Hal ini diungkapkan Yosef saat berbincang dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Koin Seribu 77, Senin (18/4/2022).
Yosef menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, saya tidak mau main-main ya,” ujar Yosef.
Selanjutnya, Yosef menyinggung hukum yang akan diterima pelaku rajapati Tuti dan Amalia.
Ia berharap pelaku rajapati yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya dihukum seberat-beratnya.
“Kepada pelaku untuk diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya,” ujarnya
Bahkan Yosef mengucap hukuman seberat-beratnya yang pantas diterima pelaku rajapati itu adalah hukuman mati.
“hukuman mati, itu aja,” tegas Yosef menggebu-gebu.
Menurutnya hukuman tersebut setimpal karena telah merenggut dua nyawa sekaligus istri dan anak kesayangannya.
Saat ditanya, seandainya pelaku meminta maaf kepadanya Yosef mengaku hanya akan menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang belaku.
Yosef mengatakan memaafkan mungkin lebih mudah, namun ia tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.
“Ini kan perenggutan nyawa, saya tidak bisa memaafkan begitu saja,” ujarnya.
Suami korban kasus Subang itu menegaskan tetap meminta penegak hukum bertindak memberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku.
Ia menegaskan tidak ada ampun dan toleransi.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana pembunuhan tercantum dalam pasal 338 KUHP.
“Barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”
Sedangkan jika tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasa 340 KUHP.
“Barangsiapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencan, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Yosef Ungkap Alasan Baru Berkoar Sekarang, Singgung Pihak yang Menyudutkan