Berita Regional
Pria Bogor Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali sejak 2019, Begini Pengakuannya
MR (38), pria asal Tenjolaya, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Seorang ayah berinisial MR (38) ditangkap polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih di bawah umur.
MR (38) dan BA merupakan warga Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Kepada pihak kepolisian, MR mengatakan jika alasannya lampiaskan nafsu birahi ke anaknya karena sang istri sudah setahun mengalami stroke.
"Iya itu anak kandung, anak satu-satunya.
(Alasan setubuhi anak) karena istri sakit, stroke sudah lama, setahun," kata MR ditemui di Polres Bogor, Kamis (20/4/2022).
Kapok
MR mengaku melakukan aksinya itu di dalam kamar ketika sang istri tidur.
Dengan ancaman jika menolak keinginannya, korban terus dijadikan pelampiasan nafsu berahinya.
"Di rumah, dalam kamar.
Saya kapok, Pak," ungkap MR. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok
Baca juga: 7 Bocah Bekasi Bolos Sekolah demi Ikut Demo di Jakarta: Datang Saja, Enggak Tahu Demo Apa