Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Terungkap Bripda PPS Ditembak Resmob Polresta Solo Kasus Pemerasan Warga Laweyan

Penembakan oknum Polres Wonogiri Bripda PPS (26) oleh Unit Resmob Polresta akhirnya terkuak.

"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.

Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu, dan Kamera.

"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.

Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.

"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved