Berita Jakarta
Anggota Komisi VI DPR Dukung Larangan Ekspor CPO, Alasannya Imbas Politik di Depan Mata
Presiden Jokowi resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Larangan tersebut mulai diberlakukan mulai 28 April 2022
Ia menyontohkan kebijakan kuota CPO untuk dalam negeri 30 persen, seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Kebijakan tersebut, bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dan 70 persen yang diekspor menguntungkan negara.
Persoalannya, ketika pengawasan dan sanksi tidak tegas, para oknum memanfaatkan celah tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi,
“Harga CPO sedang tinggi, apalagi saat ini minyak bunga matahari yang dihasilkan Rusia dan Ukraina menurun. Bisa dipastikan permintaan CPO bakal naik juga,” ungkapnya.
Menurut Singgih, kebijakan menghentikan ekspor pangan ini juga dilakukan negara-negara lain. Alasannya, biasanya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Selain itu bisa dijadikan dalih, agar komoditas pangan harganya stabil. (*)
Baca juga: Mulai 28 April 2022 Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng hingga Ancaman Kejagung
Baca juga: 500 Remaja DPD LDII Banjarnegara Ikuti Sosialisasi Antisipasi Intoleransi dan Radikalisme
Baca juga: Peduli Cabang dan Ranting, UMP Purwokerto dan PWM Gelar Pengajian Ramadhan Bralingmascakeb