Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Gusti Moeng dan Eddy Wirabhumi Kaget Benteng Keraton Solo Dibongkar, Siapa yang Salah?

Sejumlah petinggi Keraton Solo kaget dengan pembongkaran benteng Keraton Kartasura

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Agil Tri
Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng dan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi saat meninjau benteng Keraton Kartasura yang dirobohkan, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Sejumlah petinggi Keraton Solo kaget dengan pembongkaran benteng Keraton Kartasura.

Bahkan langsung ke lokasi di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022).

Di antaranya Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng dan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi.

Gusti Moeng menyayangkan dengan adanya penjebolan benteng Keraton Kartasura yang merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).

Baca juga: Mudik ke Banyumas, Ini Daftar Kuliner yang Wajib Dicicipi, Sate Bebek Sudah Kondang ke Mancanegara

Baca juga: Fakta di Balik Pedagang Pasar Bogor Histeris Mengadu ke Jokowi, Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan

Bahkan dia menyebut itu adalah aset Kasunanan Surakarta.

"Kami baru menelusuri, apa dasarnya kenapa mereka berani membuldoser lahan di dalam, hingga temboknya ikut," katanya kepada TribunSolo.com.

"Apa karena merasa sertifikat tanahnya termasuk benteng ini," imbuhnya.

Gusti Moeng belum bisa memastikan perobohan benteng Keraton Kartasura ini apakah dilakukan dengan mengabaikan Undang-undang (UU) Cagar Budaya atau tidak.

Namun, tindakan tersebut tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini pelanggaran berat, nanti akan kita proses, UU kan dibuat untuk melindungi," ujarnya.

"Yang merasa mempunyai ini, apa dasarnya dia sampai berani bertindak seperti ini. Kita akan proses dari situ," tambahnya.

Selain itu, munculnya sertifikat-sertifikat tanah yang berada di areal dalam keraton juga disayangkan.

Hal itu disebut merupakan kesalahan penjabat Keraton terdahulu.

"Rumah-rumah yang ada di dalam tembok adalah kesalahan penjabat Keraton dulu, sejak Republik ini berdiri hingga sekarang, karena pengalihan status tanah" ujarnya.

"Karena Keraton ini bukan dimiliki oleh penjabat atau raja, tapi kolektif dinasti," tambahnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved