Berita Nasional
Jokowi Perintahkan Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4) kemarin.
Di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru; korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah. Kasus dugaan korupsi tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa telah menahan empat tersangka terkait kasus. Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng ini tak akan berhenti sampai di situ.
Burhanuddin berjanji akan menindak siapapun, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika memang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik. Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ujarnya.(tribun network/fik/dod/Tribun Jateng cetak)