Hendi Minta KIM Sampaikan Informasi Kebijakan Pemerintah secara Jelas
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melantik pengurus Paguyuban Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Semarang, di Gedung Moch Ihsan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melantik pengurus Paguyuban Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Semarang, di Gedung Moch Ihsan, Sabtu (23/4/2022). Ada 50 pengurus KIM yang mewakili seluruh wilayah Kota Semarang.
Hendi, sapaannya, mengatakan, tugas pokok dan fungsi KIM adalah menyaring hoaks dan memyampaikan kebijakan pemerintah secara jelas kepada masyarakat. Selain itu, KIM juga bisa menyaring aspirasi agar menjadi pertimbangan pembuatan kebijakan terutama kebijakam di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Kami meminta ada organisasi khusus yang menangani soal hoaks. Selain itu, tugas utama KIM adalah penyampaian informasi kebijakan pemerintah secara jelas sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat pada pemerintah," sebut Hendi.
Dengan dilantiknya pengurus KIM, lanjut dia, program Lapor Hendi yang menjadi andalan warga untuk menyampaikan aduan dapat ditangani dengan respon cepat.
Ketua KIM Kota Semarang, Budiyanti menjelaskan, awal mula teebentuknya KIM yaitu perlunya lembaga mandiri yang lahir dari masyarakat untuk menangkal dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif informasi digital.
Pada era digital, masih penuh tayangan kekerasan, seksualitas, pornografi, pornoaksi, dan narkoba. Menurutnya, masalah ini menjadi penting untuk diperhatikan. KIM juga berupaya menyingkirkan sumbatan-sumbatan informasi terkait kebijakan pemerintah dan aspirasi warga.
"Sumbatan-sumbatan informasi terkait kebijakan pemerintah kepada masyarakat juga menjadi mudharat. Karena hal inilah yang menjadi salah satu sumber munculnya demo besar-besaran pada 11 April kemarin," terangnya.
Maka dari itu, KIM bertugas menyampaikan dan melurskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Serta memyampaikan persoalan-persoalan masyarakat kepada pemerintah untuk dijadikan kebijakan melalui fitur yang ada di aplikasi Lapor Hendi. (eyf)