Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dirusak Bangunan Cagar Budaya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi sampaikan status tembok bekas Keraton Kartasura yang dirusak warga.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi sampaikan status tembok bekas Keraton Kartasura yang diduga didirusak warga, Sabtu (23/04) siang.
Sukronedi menyebut tembok, itu sedang dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG) namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo itu memiliki pajang total 100 meter, dengan ketebalan 2 meter.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Geram Ada yang Jebol Tembok Benteng Bekas Keraton Kartasura
"Tembok keraton Kasunanan Kartasura itu sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri," ungkapnya.
Dia juga menyebut, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara ini peringkatnya (tembok) masih dalam peringkat kabupaten, namun sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," jelasnya.
Baca juga: Pemilik Lahan Sebut Jebol Tembok Benteng Keraton Karasura Atas Permintaan Ketua RT
Sukronedi menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Masuk tingkat kabupaten karena hanya ini (tembok) tinggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," terangnya.
Terkait dengan pemugaran, dia menyebut, bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.
"Peringkatnya kan masih kabupaten ya, nanti apakah pemerintah pusat bisa ikut membiayai," ungkapnya.
Ternyata, lahan di dalam tembok eks Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo ternyata dijual dengan harga yang relatif murah.
Pemilik sah saat ini yakni Burhanudin (45) warga Gatak, Sukoharjo membeli lahan seluas 682 m⊃2; tersebut dari Lisnawati seharga Rp 850 juta sekitar satu bulan yang lalu.
"Saat ini baru saya bayar setengahnya nanti sisanya setelah 6 bulan," ungkapnya.
Burhanudin menjelaskan, proses pengalihan nama atas tanah tersebut masih berlangsung.
Meskipun demikian, dia mengklaim bahwa tanah dalam tembok reruntuhan Keraton Kartasura itu sah atas nama dirinya.
"Sah secara BPN atas nama saya, hasil ukurnya ada," ungkapnya.
Terkait dengan pembongkaran tembok, Burhanudin mengaku mendapat izin dari Pak RT untuk membongkar seluruh tembok yang panjangnya mencapai 100 meter itu.
Namun dia hanya memilih untuk membongkar bagian yang diperlukannya untuk transit mobil pengangkut material guna membangun kos-kosan.
"Ini kemarin sudah dibongkar, saya hanya melanjutkan," ungkapnya.
Sepengetahuan Burhanudin tembok itu sudah beberapa kali dibongkar. Ada dua titik yang sudah pernah dibongkar kemudian dipasang kembali.
"Saya tahu dari orang-orang tempat ini sempat jadi tempat usaha," jelasnya.
Sementara itu, Keluarga Burhanudin, Bambang Cahyono menuturkan, hasil pengukuran BPN luas tanah yang baru dibeli Burhanudin, tembok eks Keraton Kartasura berdiri di atas tanahnya.
"Hasil pengukuran ada di luar tembok," katanya.
Bambang menambahkan, Lisnawati selaku penjual tanah saat ini tengah berada di Lampung.
"Rumahnya asli di dalam sini (tembok), tapi sekarang ikut suaminya di Lampung," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tembok-benteng-keraton-kartasura-dirusak.jpg)