Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Disentil Dewan, Pemkot Tegal Langsung Larang Karaoke Beroperasi Selama Ramadhan 

Pemerintah Kota Tegal baru melakukan penutupan tempat hiburan malam karaoke di minggu terakhir bulan Ramadhan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Prokompim Kota Tegal
Pengecekan tempat hiburan malam karaoke di Jalan Veteran, Kota Tegal, Minggu (24/4/2022) malam. 

“Sangat disayangkan, di bulan Ramadhan tempat hiburan malam dibiarkan tetap buka.

Jika beberapa instansi, kantor, perusahaan bisa menciptakan atmosfer Ramadhan yang lebih agamis, mestinya tempat hiburan malam tutup sebulan penuh," katanya. 

Amir menyadari, untuk membangun masyarakat Kota Tegal lebih agamis itu butuh banyak peran dari berbagai pihak.

Tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat. 

Pemerintah kota justru lebih punya peran untuk menegakkan aturan pelarangan itu.

Misalnya melalui regulasi dengan membuat Surat Edaran Wali Kota. 

Dalam hal ini, pemerintah kota juga bisa melibatkan para aktivis masyarakat dan pemuka agama untuk menciptakan iklim positif.

“Ketika tidak ada regulasi itu, maka pengusaha tempat hiburan merasa leluasa untuk tetap buka meski di bulan puasa,” jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved