Berita Regional
Manajer Dealer di Tulungagung Lecehkan 3 Anak Buah dengan Ancaman Persulit Gaji dan Bonus
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan mempersulit gaji hingga tak memberikan korban bonus.
Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.
Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.
"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung Tri Radityo.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara satu korban masih bertahan," ungkap Agung.
Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Manajer Dealer Cabuli Tiga Anak Buahnya, Ancam Persulit Gaji hingga Tak Diberi Bonus
Baca juga: Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Kirim Video Asusila ke Suami Selingkuhan di Luar Negeri