Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2022

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN di Kudus Bakal Dijatuhi Sanksi

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.

Jika ada yang nekat menggunakannya, maka akan dijatuhi sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putu Winarno, mengatakan, sanski bagi ASN yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

“Sanksi bagi ASN diatur dalam peraturan tersebut, maka kami harap bisa dipatuhi,” ujar Putut Winarno, Selasa (26/4/2022).

Larangan ASN membawa mudik kendaraan dinas ini sesuai dengan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Nomor 850/2322/26.00/2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Selain untuk keperluan mudik, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan liburan atau keperluan lain di luar pekerjaan.

Menurut Putut, pihaknya meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan pesan larangan ini kepada masing-masing ASN yang ada di dalamnya. Dia berharap para ASN bisa tertib mengikuti aturan yang ada.

Kalau memang ingin mengambil libur di lebih dari aturan yang ada, bisa mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui untuk masa cuti lebaran ASN sesuai dengan edaran dari Menpan_RB yakni tanggal 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 sampai 6 Mei 2022. (*

Baca juga: Puisi Syair Empat Kartu di Tangan Taufik Ismail

Baca juga: H-6 Lebaran, Kedatangan Bus di Terminal Tipe A Pekalongan Mulai Meningkat

Baca juga: Andika Diledek Tri Suaka, Belum Tahu Ya? Kangen Band Pernah Masuk Jurnal Internasional

Baca juga: Baznas Kabupaten Tegal Berhasil Kumpulkan ZIS Sebesar Rp 4,2 Miliar Tahun 2021 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved