Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Honor dari DNA Pro Tak Jadi Disita Polisi, Rossa: Allah Masih Melindungi dan Kasih Rezeki

Rossa buka suara soal honor manggung dari DNA Pro yang sempat dikabarkan akan disita penyidik Bareskrim Polri.

Istimewa
Rossa usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyanyi Rossa buka suara soal honor manggung dari DNA Pro yang sempat dikabarkan akan disita penyidik Bareskrim Polri.

Rossa dengan itikad baik memberi penjelasan agar tak ada kesalahpahaman terkait honornya itu.


Dia menjelaskan bahwa dirinya tak perlu menyerahkan uang Rp 172 juta kepada penyidik karena kontrak kerjanya dianggap murni profesional manggung.

Baca juga: Rossa Ungkap Keterkaitannya dalam Kasus DNA Pro

"Harusnya penyerahannya itu pada minggu ini.

Namun alhamdulillah Allah masih melindungi dan ngasih rejeki ke saya," ucap Rossa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

"Bahwa saya dihubungi oleh Bareskrim setelah dipelajari bahwa kontraknya tidak ada indikasi untuk mempromosikan, saya hanya bernyanyi di atas panggung," terang Rossa.


Rossa menegaskan bahwa dirinya tak harus menyerahkan honornya untuk disita sementara, sekaligus meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.

"Jadi kami tidak menyerahkan honor untuk penyitaan, alhamdulillah," ungkap Rossa.

Kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya menjelaskan bahwa penyidik menilai tak ada indikasi kegiatan promosi dalam kontrak dan aktivitas yang dilakukan Rossa.

 
"Ya yang paling penting untuk malam ini adalah, ibu Rossa tidak perlu menyerahkan honor untuk dijadikan barang bukti," beber Muhammad Wardaya.

"Karena polisi berkesimpilan bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa adalah murni bernyanyi tak ada unsur promosi DNA Pro, jadi benar-benar profesional bernyanyi," jelasnya.

Keterangan yang sama juga diberikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan honor nyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro tidak diproaes penyitaan.

Menurutnya, tidak ada niat jahat dari pelantun lagu 'Tegar' tersebut.

"Kami gelar perkara dulu, ternyata dari hasil gelar perkara tidak ada niat jahat (meansrea) si Rossa tersebut.

Artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved