Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Setelah Tanya THR pada Pimpinan

Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.

Shutterstock
Ilustrasi dipecat 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.

Padahal, THR merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idulfitri.

Hal itu terjadi pada Syamsul, karyawan swasta di Kota Makassar.

Baca juga: Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Banggai, Bupati Minta Maaf


Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.

Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.

Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

 
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.

Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved