Berita Nasional
Terbukti Terima Suap, Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta.
Anzarullah telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Saat penangkapan, Anzarullah diketahui membawa uang Rp 225 juta yang akan diserahkan ke Merya.
Uang ini merupakan tahap kedua bagian ”uang pelicin” sebesar 30 persen kepada Merya.
Pada tahap pertama, sepekan sebelumnya, Merya telah menerima Rp 25 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan"
Baca juga: Aming Ungkap Jadi Korban Pelecehan Seksual Orang Terdekat sejak SD hingga Kuliah
Berita Terkait