Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara dan Syarat Lengkap Ganti E-KTP Rusak Area Kabupaten Semarang, Daftar dari Rumah Tanpa Antre

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Tayang:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

Cara dan Syarat Lengkap Ganti E-KTP Rusak di Kabupaten Semarang, Daftar dari Rumah Tanpa Antre

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP rusak untuk daerah Kabupaten Semarang.

Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kabupaten Semarang:

1. Log in ke laman http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ol/

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved