Berita Kudus
Dua Pasangan Muda-mudi Terjaring Satpol PP Kudus saat Asyik di Kamar Indekos
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, mengatakan, diringkusnya dua pasangan tersebut berangkat dari laporan warga
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Satpol PP Kabupaten Kudus meringkus dua pasangan muda-mudi yang tengah asyik di dalam indekos di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Diduga kedua pasangan tersebut melakukan perbuatan mesum.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, mengatakan, diringkusnya dua pasangan tersebut berangkat dari laporan warga.
Dalam laporan tersebut, didapati oleh warga sekitar bahwa penghuni indekos sering memasukkan pasangannya.
“Jadi penghuni kosnya itu laki-laki, dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kudus. Sedangkan yang perempuan itu bukan mahasiswi,” kata Kholid.
Setelah mendapati dua pasangan muda-mudi tersebut, kata dia, pihaknya menggelandangnya ke kantor untuk dimintai keterangan.
Menurut Kholid, apa yang dilakukan oleh keduanya itu melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan Operasi yustisi ini merupakan upaya mengantisipasi penyakit masyarakat berupa minuman keras, prostitusi, dan kriminal lainnya,” kata Kholid. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20160725_150932.jpg)