Berita Semarang
BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta Sebelum dan Setelah Idulfitri
BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
David Bangun selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pada tanggal Jumat (29/4/2022) dan Rabu-Jumat (4-6/5/2022), seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
“Pelayanan administrasi kepesertaan terseb

ut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 8.00-15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” terang David berdasarkan rilis yang diterima Tribun Jateng.
Selain melalui kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 8.00-10.00 waktu setempat.
PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara tanpa batas, sehingga proses pelayanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini.
"Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” urai David.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Lily Kresnowati selaku Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur Lebaran.
Pertama, peserta JKN- KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut," terang Lily.
Ia menambahkan, data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id.
Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.
Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.
Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19," tambah Lily.
Lily menegaskan apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis maupun subspesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. (*)