Cara Mengurus KTP
Cara Mengurus e-KTP Rusak atau Hilang Secara Online di Rembang
Berikut cara mengurus e-KTP rusak atau hilang secara online di Rembang. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus e-KTP rusak atau hilang secara online di Rembang.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.
Disdukcapil Rembang kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak atau hilang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak atau hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda cukup menyiapkan foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.
Sedangkan untuk kehilangan siapkan foto KK serta surat kehilangan dari polisi.
Berikut ini langkah mengurus KTP rusak atau hilang lewat website https://dindukcapil.rembangkab.go.id/
1. Buka website https://dindukcapil.rembangkab.go.id/ lalu klik menu Pelayanan Online.
2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera.
3. Kemudian Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon dan email untuk digunakan mengirim kode aktifasi.