Berita Pati
Ogoh-ogoh Buat Takbir Keliling Disita Polisi, Buatan Warga Sukolilo, Berikut Alasan Polres Pati
Penertiban ogoh-ogoh dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
"Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musala."
"Tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga menganggu ketertiban umum."
"Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, ditempatkan di lingkungan masjid atau musala," ujar AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/4/2022).

Bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya disita, diminta membuat surat yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya akan diletakkan di masjid atau musala dan tidak digunakan untuk takbir Keliling.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling.
Para orangtua dan tokoh masyarakat diminta turut mengawasi para remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan. (*)
Baca juga: Polres Jepara Salurkan 2,09 Ton Beras Zakat Fitrah, Ini Kata Kapolres AKBP Warsono
Baca juga: Enam Gardu Tol Colomadu Karanganyar Difungsikan, Arus Meningkat Dua Kali Lipat
Baca juga: Cegah Pikun, Lansia Panti Wreda Mandiri Salib Putih Salatiga Diajak Menggambar, Begini Keseruannya
Baca juga: Cara PSG Merayu Ousmane Dembele, Dikasih Kontrak Tinggi Biar Tinggalkan Barcelona, Diyakini Ampuh