Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pelanggar Ekspor Migor Bakal Kena Sanksi, Ini Kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan aturan larangan ekspor minyak goreng harus ditaati oleh para pengusaha.

TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Stok minyak goreng curah di salah satu pedagang di Pasar Jepon, Blora 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan aturan larangan ekspor minyak goreng harus ditaati oleh para pengusaha.

Mendag tidak segan memberikan sanksi berat bagi pelanggar kebijakan yang diatur dalam Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (29/4/2022).

Ia meminta agar dunia usaha menaati hukum yang ditetapkan pemerintah demi menjaga pasokan dalam negeri.

"Pemerintah bersama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tutur Mendag Lutfi.

Lutfi mengatakan ancaman itu masih dikecualikan bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, eksportir yang sudah mendapat nomor pabean ekspor tetap dapat melaksanakan ekspor.

"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean masih dapat melaksanakan ekspor," ujar Mendag.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat ini menuturkan kebijakan larangan ekspor tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

Lutfi menerangkan larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," kata Lutfi.

Potensi Devisa Negara Hilang

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dampak larangan ekspor bahan baku minyak goreng membuat hilangnya potensi devisa negara.

Ia menilai internal pemerintah sendiri belum solid ketika menyampaikan kebijakan ini.

"Apakah BI dan OJK sudah mengetahui efek hilangnya devisa bisa menyeret kurs rupiah dan stabilitas sektor keuangan?" tanya Bhima dalam tulisannya, Jumat (29/4/2022).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved