Berita Regional

Seorang Polwan Digerebek Suami Sedang Berduaan dengan Pendeta Beristri di Pastori

Di Ambon, Maluku, seorang oknum polisi wanita (Polwan) digerebek suaminya saat sedang berduaan dengan seorang pendeta berinisial SA.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Ambon, Maluku, seorang oknum polisi wanita (Polwan) digerebek suaminya saat sedang berduaan dengan seorang pendeta berinisial SA.

Polwan berinisial Bringpol HH bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Penggerebekan itu dilakukan di rumah dinas (pastori) SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) WIT.

Baca juga: Ingin Fokus Berobat, Ashanty Lebaran dan Liburan di Singapura


SA diketahui sebagai Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di desa dan telah memiliki istri.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora membenarkan peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, persoalan itu telah ditangani Propam Polda Maluku.

"Iya kejadian tersebut memang benar adanya dan saat ini sudah ditangani oleh Propam," ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada Tribun Ambon, Jumat (29/4/2022).

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu bermula saat suami HH yang juga anggota Brimob Polda Maluku membuntuti sang istri. 
Ternyata istrinya masuk ke pastori dan berduaan dengan SA.

Mendapati itu, suami HH yang saat itu bersama rekannya sesama polisi langsung menggerebek dan mengamankan keduanya.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat, setelah kejadian itu, suami HH melaporkan istri dan SA ke Polda Maluku atas tuduhan perzinaan.

Menurutnya, untuk membuktikan apakah SA dan HH merupakan pasangan selingkuh, hal itu akan dibuktikan dari hasil penyelidikan selanjutnya.

"Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam, tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana."

"Nanti terungkap apakah terjadi perzinaan atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya, Jumat, seperti dilansir Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved