Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus EKTP Area Jepara Tanpa Antri Lama Proses Cepat

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Tayang:
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.

Bagi warga Jepara khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.

Baca juga: Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya 

Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali Tidak Perlu Antre Bisa Diurus di Rumah

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Sukoharjo, Tak Perlu Antre Tanpa ibet

Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Online Tanpa Antri Lama, Cukup Pakai HP Langsung Jadi

Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Jepara saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:

Syarat-syarat yang dibutuhkan:

1.       Penerbitan E KTP Baru:

Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)

2.       Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:

·         E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP

·         Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.

·         Anda harus melampirkan fotokopi KK

Berikut Prosedur Pergantian E KTP:

·         Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.

·         Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.

·         Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.

·         Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.

·         Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.

·         Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.

·         Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Jepara.

·         Di Dinas Dukcapil Jepara Anda mengajukan cetak E KTP.

·         Petugas loket Dinas Dukcapil Jepara akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.

·         Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.

·         Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.

·         Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihak operator cetak E KTP.

·         E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.

·         Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.

Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapil Jepara akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.

Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Rahasia Ampuh Wajah Glowing dari Aloe Vera Lidah Buaya Kencangkan Kulit hingga Mencerahkan

Baca juga: Viral Pemudik Kehilangan Pacarnya di Pelabuhan, Dicari Petugas Lewat Pengeras Suara

Baca juga: 5 Weton ini Ternyata Sangat Disegani dan Disukai oleh Makhluk Halus

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Demak Meninggal Dikeroyok dan Ditusuk di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved